Sehubungan dengan akan dilaksanakannya FRS Semester Genap 2019/2020 perlu disampaikan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota sebagai berikut:
- Pelaksanaan FRS (validasi dosen wali) dilaksanakan pada 27- 30 Januari 2020 pukul 08.00-15.00 WITA.
- Mahasiswa cukup mengisi sistem pengambilan mata kuliah pada laman Gerbang ITK (gerbang.itk.ac.id) dan dapat mulai mengisi sejak 20 Januari 2020.
- Tidak ada pembagian jadwal dan ruangan dalam pelaksanaan FRS semester ini sehingga mahasiswa cukup berkonsultasi kepada dosen wali untuk kemudian divalidasi pada tanggal yang telah ditentukan.
- Mahasiswa harus menyelesaikan pengisian IPD (survey.itk.ac.id) dan survey Prodi (tiny.cc/surveyMKganjil20PWK) sebelum melakukan FRS.
- Mahasiswa yang tidak dapat hadir perlu membuat surat kuasa kepada mahasiswa lainnya dan diserahkan kepada dosen wali pada saat FRS.
- Mahasiswa harus mencetak 2 jenis transkip nilai yang akan diserahkan kepada dosen wali pada saat FRS yang terdiri atas:
- Transkip nilai dari loket Pusat Pelayanan Akademik (sangat disarankan untuk melakukan copy lebih dari 1 lembar dan dilegalisasi).
- Cetak transkip melalui sistem Gerbang ITK secara mandiri.
- Kelalaian poin 4, 6, dan 7 mengakibatkan validasi FRS akan ditangguhkan.
- Pelaksanaan FRS dianggap valid jika dosen wali sudah membubuhkan tanda tangan pada lembar transkip yang diserahkan mahasiswa dan menvalidasi sistem.
- Tata cara pengambilan mata kuliah:
- Mahasiswa mengisi pengambilan MK pada sistem Gerbang ITK.
- Mahasiswa yang masih memiliki tanggungan mengulang MK TPB perlu memprioritaskan MK tersebut. Tidak ada toleransi dari prodi kepada mahasiswa yang akan menerima konsekuensi drop out (DO) sesuai peraturan akademik yang berlaku.
- Mahasiswa mengambil MK menyesuaikan beban SKS yang diijinkan dan memperhatikan jadwal yang sudah tersedia.
- Mahasiswa angkatan lama yang mengulang MK TPB dan mahasiswa baru memilih MK sesuai pembagian kelas TPB.
- Dalam memilih MK Prodi mahasiswa memperhatikan alokasi jenis kelas. Mahasiswa dengan NIM berakhiran ganjil mengambil kelas A dan sebaliknya termasuk mahasiswa yang mengulang MK Prodi.
- Jika dijumpai bentrok jadwal maka mahasiswa harus memprioritaskan pengambilan MK TPB/MK mengulang atau mengusulkan perubahan jadwal dengan mengisi form usulan online (tiny.cc/JadwalPWK20) sampai pada 29 Januari 2020 pukul 13.00 WITA.
- Daftar mahasiswa yang mengalami bentrok jadwal kecuali MK Pilihan dan mengulang MK Prodi akan dipertimbangkan oleh manajemen prodi dalam pengaturan jadwal ulang yang bersifat final yang akan diumumkan pada 30 Janurari 2020.
- Khusus mahasiswa Angkatan 2015 dan 2016 yang telah melaksanakan KP tetapi belum atau gagal seminar hasil dapat mengambil MK tersebut pada semester ini.
- Khusus mahasiswa Angkatan 2013, 2015, dan 2016 yang belum mengambil Tugas Akhir atau gagal dalam sidang - baik proposal, kemajuan, maupun akhir dapat mengambil MK Tugas Akhir pada semester ini.
- Perlu menjadi perhatian khusus dan serius bahwa mahasiswa seperti pada poin h dan i harus menyiapkan draft seminar hasil KP/ draft proposal TA/ draft sidang kemajuan TA dengan validasi pembimbing/penguji seoptimal dan sesegera mungkin tanpa menunggu dan/atau menanyakan jadwal sidang.
- Tidak diperkenankan untuk melakukan penghapusan atau pendeletan MKP.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipenuhi.