SK2PM

Kegiatan dan prestasi mahasiswa dalam bidang non-akademik mendapatkan pengakuan dari ITK melalui satuan kredit kegiatan dan prestasi mahasiswa (SK2PM). Aturan mengenai SK2PM tertuang dalam Peraturan Rektor ITK No.6 Tahun 2020. Secara umum, SK2PM adalah satuan nilai kredit kegiatan yang diperoleh mahasiswa ITK setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan mahasiswa yang meliputi pengembangan karakter, penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, organisasi dan kepemimpinan, kewirausahaan, serta rekognisi. Sedangkan kegiatan kemahasiswaan yang dimaksud adalah kegiatan non-akademik untuk mengembangkan diri ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi yang meliputi penalaran dan keilmuan, kewirausahaan, minat dan bakat, pengembangan kesejahteraan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sesuai dengan peraturan akademik ITK, SK2PM merupakan salah satu syarat kelulusan tahap sarjana (S1). Untuk memenuhi syarat kelulusan, mahasiswa harus memiliki poin SK2PM minimal 1500 yang diperoleh dari kegiatan kemahasiswaan. Selain itu, nilai SK2PM untuk mahasiswa S1 terbagi dalam beberapa kriteria yaitu:

  • Cukup, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai 1500 poin.
  • Cukup Baik, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai 1501 poin sampai dengan 2000 poin
  • Baik, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai 2001 poin sampai dengan 2500 poin.
  • Sangat Baik, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai lebih besar dari 2500 poin.

Peraturan SK2PM ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur kegiatan mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan soft skills melalui kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa. Ruang lingkup SK2PM adalah kegiatan kemahasiswaan yang diikuti oleh mahasiswa ITK terbagi ke dalam enam kategori kegiatan, yaitu:

  • Pengembangan karakter
  • Penalaran dan keilmuan
  • Minat dan bakat
  • Organisasi dan kepemimpinan
  • Kewirausahaan; dan
  • Rekognisi

Kegiatan kemahasiswaan yang dimaksud dapat berupa kegiatan yang diselenggarakan pada tingkat program studi, jurusan, institut, regional, nasional, maupun internasional. Penilaian dari SK2PM ini diatur dalam Peraturan Rektor ITK No. 6 Tahun 2020. Mahasiswa juga dapat melihat nilai-nilai yang didapatkan untuk setiap kegiatan kemahasiswaan secara langsung pada laman https://gerbang.itk.ac.id pada bagian SK2PM. Kegiatan kemahasiswaan yang dimasukkan pada SK2PM akan terhubung pada SKPI yang diurutkan sesuai dengan poin tertinggi.