Penyesuaian Kegiatan Selama Pandemi COVID-19

Internal - 29 Mei 2022 - 12:00 AM

17 Maret 2020 - Menindaklanjuti dengan adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.35492/A.A5/HK/2020 Dikbud tentang pencegahan virus COVID-19 tertanggal 12 Maret 2020 dan Keputusan Rektor Institut Teknologi Kalimantan dalam Pencegahan penyebaran Virus Covid-19 No.336/IT10/HM.05/2020 tanggal 16 Maret 2020, maka Ketua Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan ITK memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan JTSP untuk mempraktikkan dan membudidayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
  2. Kegiatan Belajar-Mengajar tetap berjalan (tidak diliburkan) dengan pendekatan sebagai berikut:
    • Terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 di Semester Genap 2019/2020 mengubah bentuk perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajaran secara online).
    • Ujian Tengah Semester (UTS) dapat dilakukan secara daring serta bentuk online lainnya tanpa ada tatap muka.
    • Kegiatan pembimbingan, konsultasi, asistensi dilakukan secara daring. Jika diperlukan tatap muka, maka dosen akan menghubungi mahasiswa dengan ketentuan mahasiswa harus mencuci tangan terlebih dahulu dan dosen menggunakan masker pada saat tatap muka.
    • Kegiatan sidang proposal dan sidang progress dapat dilakukan tanpa ada peserta sidang.
  3. Seluruh kegiatan di lingkungan JTSP (baik jurusan, prodi dan ormawa) yang merencanakan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang dan beresiko terjadinya penyebaran COVID-19 (Seminar, Kuliah Tamu, Workshop, Consilium, dan lain-lain) harus ditunda atau dijadwal ulang hingga ada pemberitahuan atas hasil evaluasi kebijakan ini;
  4. Seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa JTSP dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah/ ke luar kota/ pulang kampung.
  5. Kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:\n\t\n\t
    • Untuk penghapusan MK maksimal pada Kamis, 19 Maret 2020. Dengan mengisi form penghapusan dalam bentuk soft file (tanpa ditandatangani mahasiswa). Lalu mengirim form Soft file tsb ke dosen wali (untuk mencetak dengan kertas pink, menandatangani serta melakukan proses penghapusan di gerbang), kemudian dosen wali menyerahkan ke koorpro masing-masing.
    • Untuk permohonan pembuatan surat KP, dan lain-lain dapat mengajukan ke email jurusan jtsp@itk.ac.id dengan mencantumkan format: Nama dan Nim, Periode lama KP, Kepada, Instansi tujuan dengan subjek: Permohonan Kerja Praktek. Dan pengambilan surat tiga hari setelah permohonan surat diajukan.
  6. Terkait mahasiswa yang akan atau sedang melakukan tugas akhir di Laboratorium, maka akan dibuatkan jadwal pemakaian Laboratorium. Sehingga jika tidak ada kepentingan, tidak diperkenankan untuk berada di dalam laboratorium.

Selain hal-hal tersebut di atas, Jurusan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta situasi COVID-19. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat-Nya kepada kita semua.