Kota Samarinda akan diarahkan menjadi Kota Samarinda yang berkelanjutan dengan pondasi smart cityberdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Samarinda 2005-2025. Hal ini didukung oleh terpilihnya Kota Samarinda dalam program Gerakan Menuju 100 Smart City di Indonesia. Kota Samarinda menyusun masterplan Samarinda smart cityTahun 2017-2025 sebagaitindak lanjut program tersebut,sehinggaperlu diketahui aspek prioritas dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan smart government. Dalam menganalisis faktor prioritas yang perlu ditingkatkan dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung smart citydigunakan metode analisis Analytical Hierarchy Process (AHP). Berdasarkan perhitungan analisis Analytical Hierarchy Processdari jawaban masing-masing responden yang menjadi sampel, diperoleh hasil variabel prioritas untuk dikembangkan dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung smart cityadalah melalui reformasi peraturan.